Senin, 16 Februari 2015

Posted by Unknown | File under :
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri siap melaksanakan rencana Presiden Jokowi yang ingin segera menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia yang menjadi pekerja rumah tangga (PRT) ke luar negeri karena terkait erat dengan harga diri dan martabat bangsa.
Menaker Hanif mengatakan Presiden Jokowi memiliki kepedulian dan empati yang dalam terhadap penderitaan TKI kita di luar negeri. Presiden juga telah menyaksikan langsung penderitaan itu dan merasakannya. Jadi sangat wajar dan tepat adanya saat memerintahkan agar pengiriman PRT ke luar negeri dihentikan.
“Melihat penderitaan TKI yang bekerja di luar negeri tentu harkat dan martabat kita sebagai bangsa tercabik-cabik. Saya kira itulah yg dirasakan Bapak Presiden. Saya juga merasakan hal yang sama,” kata Menaker Hanif sesuai acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Ketenagakerjaan, Bank Indonesia, OJK, dan BNP2TKI tentang “Peningkatan Penggunaan Transaksi Non-Tunai dan Perluasan Akses Keuangan dalam Rangka Penempatan dan Perlindungan TKI” di Jakarta pada Senin (16/2/2015).
Hanif mengatakan rencana penghentian pengiriman PRT ke luar negeri itu bukan karena PRT dipandang sebagai profesi yang rendah. Tetapi karena sistem hukum dan adat istiadat negara-negara tertentu tidak cukup memadai dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari Indonesia
“Yang perlu digarisbawahi, Presiden ingin semua WNI yang bekerja di luar negeri terlindungi secara baik di dalam maupun di luar negeri. Ini yang menjadi dasar rencana penghentian penempatan TKI PRT ke luar negeri,” kata Hanif.
Dikatakan Hanif, dirinya sudah membuat Keputusan Menteri No. 1 Tahun 2015 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh TKI di luar negeri untuk pekerjaan domestik, yang intinya tidak ada lagi jabatan PRT. Yang ada adalah jabatan-jabatan profesional dengan spesialisasi di sektor rumah tangga seperti pengurus rumah tangga, penjaga bayi, tukang masak, pengurus lansia, supir keluarga, tukang kebun dan penjaga anak.
“Itu profesi-profesi dengan spesialisasi tertentu. Mereka yang akan bekerja di situ haruslah terlatih dan well-equipped dengan keterampilan,” kata Hanif.
Namun demikian, Hanif menambahkan pengawasan pekerjaan domestik di luar negeri tidaklah mudah karena sangat bergantung pada sistem hukum dan budaya masing-masing negara penempatan. Publik Indonesia sudah tahu bahwa penempatan PRT ke luar negeri memiliki kerentanan yg sangat tinggi.
Di luar masalah itu tentu pendidikan formal juga harus dibenahi agar lulusannya kompeten dan bisa masuk ke dunia kerja. Namun, yang tidak kalah penting, dikatakan Hanif adalah memberantas penempatan TKI secara ilegal dengan seluruh modusnya.
“Pintu imigrasi perlu diperketat dan jalan-jalan tikus harus ditutup. Agar tak ada lagi TKI illegal yang bekerja ke luar negeri. Penempatan secara ilegal itu yang selama ini banyak menimbulkan penderitaan kepada para TKI kita,” kata Hanif

0 komentar:

Posting Komentar